Daftar Login

Hukum Judi On dalam Islam dan KUHP

Hukum Judi On dalam Islam dan KUHP

judi online adalahMenurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Sehingga menurut hemat kami, judi on adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian. Lantas, judi on melanggar pasal berapa?Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu mempertaruhkan sejumlah uang di mana pihak yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhan itu. Perjudian dapat.

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas